BABINSA NGAWUR Fitnah Penjual Es Gabus, Kini Dihukum Berat: Ditahan 21 Hari

news.fin.co.id - 30/01/2026, 07:41 WIB

 BABINSA NGAWUR Fitnah Penjual Es Gabus, Kini Dihukum Berat: Ditahan 21 Hari

TNI memberikan sanksi disiplin kepada Babinsa Kemayoran Serda Heri Purnomo terkait video viral es gabus

fin.co.id – Kasus viral yang menyeret Babinsa Koramil 07 Kemayoran, Kodim 0501/JP, Serda Heri Purnomo, akhirnya berujung sanksi tegas. Prajurit TNI AD tersebut dijatuhi hukuman berat setelah terbukti memfitnah seorang penjual es gabus dengan tudingan menggunakan bahan spons.

Putusan hukuman dijatuhkan melalui sidang disiplin militer. Serda Heri Purnomo harus menjalani penahanan selama 21 hari karena dinilai melanggar aturan dan kedisiplinan sebagai prajurit TNI.

Komandan Kodim 0501/JP Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat. Seluruh tahapan, kata dia, telah melalui pertimbangan matang dengan menjunjung prinsip objektivitas dan keadilan.

“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis 29 Januari 2026.

Advertisement

Selain penahanan, yang bersangkutan juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan internal TNI AD. Sanksi tersebut menjadi bagian dari pembinaan sekaligus penegakan tata tertib organisasi agar setiap prajurit memahami batasan sikap dan perilaku saat menjalankan tugas di tengah masyarakat.

Ahmad menegaskan, setiap pelanggaran yang dilakukan prajurit akan diproses secara transparan dan profesional. Menurutnya, langkah penegakan disiplin ini tidak hanya bertujuan memberi efek jera, tetapi juga menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.

Ia pun mengingatkan seluruh Babinsa untuk senantiasa berpegang teguh pada Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Dalam pelaksanaan tugas kewilayahan, prajurit diminta mengedepankan pendekatan humanis dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dengan rakyat.

Menanggapi berbagai reaksi publik yang muncul, Kodim 0501/JP mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan ini secara bijak. Masyarakat diminta tidak berspekulasi dan menunggu proses pemeriksaan berjalan secara menyeluruh hingga tuntas.

“Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat,” ucap dia.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca