Ekonomi . 30/01/2026, 21:48 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id – Gonjang ganjing sedang terjadi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasca Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mundur, Mirza Adityaswara, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, ikut-ikutan mundur.
Dia secara resmi mengundurkan diri pada Jumat, 30 Januari 2026. Keputusan ini muncul tak lama setelah Mahendra Siregar, lebih dulu menyatakan mundur.
Rentetan pengunduran diri pimpinan puncak lembaga pengawas keuangan ini langsung memicu perhatian publik dan pelaku industri jasa keuangan.
OJK mengonfirmasi pengunduran diri Mirza melalui pernyataan resmi lembaga. Dalam keterangannya, OJK menegaskan mundurnya Wakil Ketua Dewan Komisioner tidak akan mengganggu kinerja institusi.
“Pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian pernyataan resmi OJK.
Pihak OJK memastikan bahwa seluruh aktivitas pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan tetap berlangsung tanpa hambatan.
Dengan mundurnya Mirza Adityaswara, tugas dan kewenangan Wakil Ketua Dewan Komisioner akan dijalankan berdasarkan mekanisme internal dan regulasi yang berlaku.
Langkah ini dilakukan untuk menjamin keberlanjutan pengambilan kebijakan, stabilitas pengawasan, serta kelancaran pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.
OJK menilai, kesinambungan fungsi kelembagaan menjadi prioritas utama di tengah dinamika yang terjadi.
Sebagai lembaga independen, OJK memiliki peran krusial dalam mengatur, mengawasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, mencakup sektor perbankan, pasar modal, serta industri keuangan nonbank.
Karena itu, pergantian atau kekosongan jabatan di level pimpinan dinilai harus dikelola secara hati-hati. Tujuannya agar tidak menimbulkan keresahan di pasar maupun di tengah masyarakat.
OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik (good governance), keterbukaan informasi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
“Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi fondasi utama OJK dalam menjalankan mandatnya,” tegas lembaga tersebut. Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan pengunduran diri pimpinan tidak identik dengan melemahnya pengawasan keuangan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media