Ekonomi . 30/01/2026, 11:31 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menjadi sorotan pelaku pasar. Pada perdagangan Jumat, harga emas Antam yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia tercatat turun signifikan Rp48.000 per gram. Penurunan ini membuat harga emas Antam berada di level Rp3.120.000 per gram, dari posisi sebelumnya Rp3.168.000 per gram.
Koreksi tajam ini langsung memicu perhatian investor, terutama bagi mereka yang rutin memantau pergerakan harga logam mulia sebagai instrumen lindung nilai. Sebab, perubahan harga emas Antam sering kali menjadi sinyal penting dalam strategi beli dan jual emas fisik.
Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga ikut terkoreksi. Harga jual kembali emas batangan kini berada di level Rp2.939.000 per gram, turun dari sebelumnya Rp2.989.000 per gram. Artinya, investor yang berencana mencairkan emasnya hari ini harus bersiap menerima harga buyback yang lebih rendah.
Penurunan harga buyback emas Antam berarti nilai dana yang diterima saat menjual kembali emas ke PT Antam Tbk ikut menyusut. Kondisi ini penting diperhatikan, terutama bagi pemilik emas dengan nilai transaksi besar.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak tersebut terbagi menjadi dua kategori, yakni:
PPh Pasal 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima. Dengan kata lain, investor akan menerima dana bersih setelah pemotongan pajak tersebut.
Berikut ini harga emas batangan Antam terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia, setelah penurunan harga hari ini:
Daftar harga tersebut menunjukkan bahwa koreksi harga emas Antam terjadi merata di seluruh pecahan, mulai dari ukuran kecil hingga jumbo.
Selain pajak pada transaksi buyback, pembelian emas batangan juga dikenakan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Dalam aturan ini, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media