Ekonomi . 30/01/2026, 11:31 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22, sehingga pembeli tetap memiliki dokumen resmi atas kewajiban pajak yang dibayarkan.
Turunnya harga emas Antam hari ini membuka peluang sekaligus risiko. Di satu sisi, koreksi harga bisa menjadi momentum bagi calon pembeli untuk mulai mengoleksi emas fisik dengan harga lebih rendah. Namun di sisi lain, investor yang sudah memegang emas perlu mempertimbangkan kembali strategi jual, mengingat harga buyback juga ikut melemah.
Dengan fluktuasi harga emas yang terus terjadi, memahami harga emas Antam terbaru, aturan pajak, serta mekanisme buyback menjadi kunci agar keputusan investasi tetap rasional dan terukur. (ANTARA)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media