fin.co.id - Langkah tegas diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam menata estetika kota. Melalui Kecamatan Benda, sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang menjamur di pinggir jalan protokol kini resmi ditutup secara permanen, Jumat (30/1/2026).
Camat Benda, Saipul Ulum, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan respon atas keluhan masyarakat. Lokasi TPS yang berada tepat di samping jalan utama dinilai merusak pemandangan dan menimbulkan aroma tak sedap bagi pengguna jalan.
“Kami telah menindaklanjuti dengan menutup sejumlah titik secara permanen. Total ada tiga TPS besar dan beberapa titik pembuangan sampah liar yang kami segel,” ujar Saipul Ulum mengutip Portal Berita Resmi Kota Tangerang.
Daftar Lokasi yang Berhasil Ditutup:
• Wilayah Jurumudi: Sisi Pergudangan Nusa Indah.
• Jl. Raya Garuda: TPS Pinggir Kali dan TPS Tikungan Buah.
• Titik Pembuangan Liar: Wilayah RW 05 Jurumudi, RW 09 Belendung, dan RW 04 Kelurahan Pajang.
Tak sekadar menutup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang juga melakukan langkah preventif. Di TPS Duta Garden, Jl. Husen Sastranegara, petugas membangun pagar pembatas agar sampah tidak lagi meluber ke area publik.
Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur, Bachrudin, menyatakan pihaknya akan meningkatkan patroli pengawasan.
“Kami akan memperketat pengawasan terhadap oknum warga yang masih membuang sampah sembarangan. Sebagai solusinya, jadwal penjemputan sampah rutin ke pemukiman akan ditingkatkan agar tidak ada lagi penumpukan di pinggir jalan,” jelas Bachrudin.
Aksi di wilayah Benda ini merupakan kelanjutan dari kesuksesan Pemkot Tangerang dalam menjaga kebersihan kota. Tercatat sepanjang tahun 2025, sebanyak 37 TPS liar telah berhasil ditertibkan secara konsisten di berbagai titik strategis.