Nasional . 30/01/2026, 10:52 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menyatakan dukungan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Sikap tersebut dinilai sejalan dengan desain ketatanegaraan serta semangat reformasi sektor keamanan.
Ketua Umum DPN PERMAHI, Fahmi Namakule, menegaskan bahwa secara konstitusional, posisi Polri di bawah Presiden merupakan pilihan yang rasional dan tidak bertentangan dengan prinsip reformasi. Menurutnya, sistem presidensial yang dianut Indonesia justru menuntut adanya garis komando dan pertanggungjawaban yang jelas.
Ia merujuk Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan peran Polri sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Dalam konteks tersebut, pertanggungjawaban Polri kepada Presiden dinilai memberikan kepastian arah kebijakan dan tanggung jawab politik.
“Polri di bawah Presiden adalah amanat konstitusi sekaligus semangat reformasi. Yang perlu diperkuat hari ini bukan memindahkan Polri ke bawah kementerian tertentu, tetapi memastikan Polri semakin profesional, akuntabel, dan berpihak pada pelayanan serta perlindungan masyarakat,” tegas Fahmi.
Fahmi juga menyoroti wacana pemisahan Polri dari Presiden atau penempatannya di bawah kementerian tertentu. Menurutnya, gagasan tersebut berpotensi menimbulkan fragmentasi kewenangan yang justru dapat melemahkan efektivitas fungsi kepolisian.
Ia menekankan bahwa reformasi sektor keamanan pasca-1998 bukan bertujuan mengaburkan posisi Polri, melainkan menghapus praktik militerisme, memperkuat kontrol sipil, serta menegaskan Polri sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
Lebih lanjut, keberadaan Polri di bawah Presiden dinilai mampu mempercepat koordinasi lintas sektor dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi hak-hak warga negara. Hal tersebut dianggap penting dalam menghadapi dinamika dan tantangan keamanan yang terus berkembang.
Menurut PERMAHI, persoalan utama yang perlu mendapat perhatian saat ini bukan pada perubahan struktur kelembagaan, melainkan pada konsistensi penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta pengawasan demokratis terhadap kinerja Polri.
“PERMAHI menegaskan bahwa penguatan Polri harus diarahkan pada reformasi substantif melalui peningkatan profesionalisme, penegakan etik, serta pengawasan eksternal yang efektif, agar Polri tetap sejalan dengan prinsip negara hukum (rechtstaat) dan demokrasi konstitusional,” pungkas Fahmi. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media