Hukum dan Kriminal . 30/01/2026, 11:33 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
fin.co.id - Mabes Polri langsung mencopot Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman. Namun langkah gercep (gerak cepat) polisi ini tak diimbangi Kejaksaan Agung. Hingga kini, posisi Kajari Sleman, Bambang Yunianto Eko Putro masih aman.
Pertanyaan besarnya adalah: Mengapa Kejaksaan Agung belum mencopot Kajari Sleman? Mengapa Kejaksaan masih jalan di tempat? Dalam kasus Hogi Minaya, sosok Kajari Sleman menjadi perhatian. Karena perannya menerbitkan P21 ((berkas perkara telah lengkap dan kasus siap masuk ke persidangan).
Padahal, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada 28 Januari 2026, baik Kapolresta Sleman maupun Kajari Sleman sama-sama sudah terang-terangan mengakui adanya kesalahan penerapan pasal dalam perkara Hogi Minaya.
Seperti diketahui, Bambang Yunianto dan Kombes Pol Edy Setyanto disemprot habis-habisan oleh Komisi III DPR RI.
“Kami mengakui terdapat kekeliruan dalam penanganan perkara tersebut,” ungkap keduanya di hadapan anggota Komisi III DPR.
Pengakuan itu sekaligus menjadi pemicu badai kritik publik yang berujung pencopotan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan penonaktifan Kapolresta Sleman dilakukan demi menjaga objektivitas pemeriksaan lanjutan.
“Langkah ini diambil untuk memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo pada Jumat (30/1/2026).
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Itwasda Polda DIY, yang menemukan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan.
Hasil audit menyoroti penanganan perkara pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada April 2025.
Temuan tersebut menyimpulkan ada kelalaian struktural. Hal ini memicu kegaduhan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Rekomendasinya jelas: Kapolresta Sleman dicopot.
Berbeda dengan Polri. Hingga kini Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung belum mengumumkan langkah apa pun terhadap Kajari Sleman.
Padahal, secara fungsi dan kewenangan, tugas Jamwas adalah mengawasi dan mengevaluasi kinerja jaksa. Termasuk dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, hingga kesalahan prosedur.
Jamwas terkesan lamban merespons polemik yang telah terang benderang di ruang publik.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media