Hukum dan Kriminal . 31/01/2026, 15:10 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Perkembangan terbaru muncul ketika KPK mengungkap adanya dugaan penukaran uang rupiah ke mata uang asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang dilakukan Ridwan Kamil dalam rentang waktu 2021–2024.
“Sejauh ini kami menangkap, ada dugaan penukaran mata uang asing rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, dikutip Sabtu, 31 Januari 2026.
Temuan ini menandai babak baru dalam penyidikan, di mana fokus penyelidikan kini tidak hanya pada pengadaan iklan, tetapi juga pada aktivitas pribadi Ridwan Kamil.
Budi menjelaskan bahwa penanganan perkara Bank BJB kini telah berkembang ke klaster kedua.
Jika klaster pertama menyoroti penyimpangan pengadaan iklan yang telah menjerat lima tersangka, klaster kedua lebih mendalami komunikasi serta aktivitas pribadi Ridwan Kamil.
“Kami masuk lagi untuk mendalami aktivitas ataupun kegiatan-kegiatan dari Pak RK, baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa saja, dan juga sumber pembiayaannya,” jelas Budi.
Pendalaman ini mencakup transaksi keuangan, perjalanan luar negeri, hingga dugaan sumber dana yang digunakan.
Untuk memperkuat temuan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Pada Kamis 29 Januari 2026, penyidik memeriksa Randy Kusumaatmadja, yang merupakan asisten pribadi Ridwan Kamil.
Selain itu, KPK juga memanggil pihak swasta dari sektor penukaran uang. Beberapa saksi yang diperiksa antara lain Direktur Golden Money Changer Djunianto Lemuel dan pegawainya bernama Arti.
Pemeriksaan ini bertujuan mencocokkan data transaksi penukaran uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas Ridwan Kamil.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media