Mengenal PT Perminas, BUMN Baru Bentukan Danantara di Sektor Tambang Emas, Apa Fungsi dan Tujuannya?

news.fin.co.id - 31/01/2026, 14:58 WIB

Mengenal PT Perminas, BUMN Baru Bentukan Danantara di Sektor Tambang Emas, Apa Fungsi dan Tujuannya?

Perminas Dibentuk untuk Kelola Mineral Strategis Nasional

Sebelumnya, pada Rabu 28 Januari 2026, Dony Oskaria menjelaskan bahwa pembentukan PT Perminas dilakukan sebagai langkah strategis untuk menempatkan pengelolaan bisnis mineral strategis nasional langsung di bawah Danantara.

“Ke Perminas. Jadi ada Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) yang baru kami bentuk,” kata Dony usai acara Danantara: Menggerakkan Raksasa, Menyalakan Mesin Ekonomi Indonesia di Jakarta.

Menurut Dony, pemerintah ingin memastikan seluruh bisnis mineral strategis yang dikelola negara berada dalam satu ekosistem investasi nasional yang terintegrasi dan profesional.

Advertisement

Dony juga menegaskan bahwa Perminas memiliki karakter yang berbeda dengan holding pertambangan MIND ID. Jika MIND ID berfungsi sebagai holding operasional pertambangan BUMN, maka Perminas dirancang sebagai entitas yang langsung berada di bawah Danantara.

Dengan skema ini, pengelolaan tambang emas Martabe tidak lagi berada dalam struktur holding pertambangan konvensional, melainkan masuk ke dalam portofolio investasi strategis Danantara.

“Pengalihan ke Perminas dilakukan agar entitas bisnis tersebut berada langsung di bawah kendali Danantara, sesuai dengan arah kebijakan pemerintah,” jelas Dony.

Ke depan, Perminas akan beroperasi sepenuhnya sebagai anak usaha Danantara dan menjadi ujung tombak pengelolaan aset mineral strategis nasional.

Meski demikian, Dony mengungkapkan bahwa komunikasi terkait peralihan pengelolaan tambang emas Martabe dari PT Agincourt Resources ke Perminas tidak dilakukan langsung oleh Danantara.

“Itu bukan dengan kami, ya. Itu nanti mungkin akan dikomunikasikan,” ujar Dony.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses transisi masih melibatkan sejumlah pihak dan memerlukan koordinasi lanjutan, terutama terkait aspek operasional dan ketenagakerjaan. (*)

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID