Mau Sembunyi Dimana? 196 Negara Resmi Memburu Buronan Korupsi RIZA CHALID
Dengan diterbitkannya red notice Interpol dan keterlibatan 196 negara, ruang gerak Riza Chalid kian sempit.
fin.co.id - Upaya memburu Riza Chalid kini memasuki babak internasional. Mabes Polri resmi menerbitkan red notice Interpol terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, menjadikan Riza Chalid buronan lintas negara yang kini diawasi oleh 196 negara anggota Interpol.
Polri memastikan langkah pengejaran tidak berhenti di atas kertas. Aparat bahkan telah bergerak langsung ke luar negeri setelah mengetahui keberadaan Riza Chalid.
Baca Juga
“Untuk subjek red notice atas nama MRC, kami tidak bisa menyebutkan secara spesifik negaranya. Namun kami sudah mengetahui keberadaannya dan tim sudah berangkat ke negara tersebut,” kata Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko, Minggu (1/2/2026).
Diburu 196 Negara
Didampingi Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Untung menegaskan bahwa red notice tersebut telah disebarluaskan ke seluruh jaringan Interpol dunia.
“Red notice ini disebar ke 196 negara anggota Interpol. Artinya, Riza Chalid berada dalam pengawasan internasional,” ujarnya.
Baca Juga
Dengan status tersebut, Riza Chalid berisiko ditangkap kapan pun jika terdeteksi berada di wilayah negara anggota Interpol.
Riza Chalid telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak 10 Juli 2025. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, termasuk subholding dan kontraktor, pada periode 2018–2023.
Berita Terkait
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG, Nilainya Rp8,4 Miliar