Hukum dan Kriminal . 01/02/2026, 23:45 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Dunia hukum Indonesia kembali bergejolak hebat dengan terbongkarnya kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Sorotan publik kini tertuju pada Jurist Tan, sosok mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim. Pihak berwenang bergerak cepat, memburu Jurist Tan yang diduga kuat telah melarikan diri ke luar negeri.
NCB Interpol Indonesia tidak tinggal diam. Mereka meningkatkan intensitas perburuan terhadap Jurist Tan, yang namanya mencuat dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan laptop edukasi tersebut. Langkah tegas ini menegaskan bahwa pemerintah serius memberantas korupsi, tanpa pandang bulu, bahkan bagi mereka yang mencoba menghindar dari tanggung jawab hukum.
Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, memberikan sinyal optimis. Ia mengonfirmasi bahwa tim Interpol telah berhasil mengidentifikasi lokasi Jurist Tan di luar negeri. "Atas nama Jurist Tan, kami juga sudah petakan dia berada di mana, dan Red Noticenya sedang dalam proses. Kita tunggu saja dalam waktu dekat ini," ujar Brigjen Untung pada Minggu, 1 Januari 2026.
Penerbitan Red Notice oleh Interpol merupakan langkah krusial yang akan mempersulit pergerakan Jurist Tan di panggung internasional. Dokumen penting ini diharapkan segera terbit agar proses penangkapan resmi dapat segera dieksekusi. Dengan adanya Red Notice, keberadaan Jurist Tan di luar negeri tidak lagi aman, dan Interpol bertekad membawanya kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga meningkatkan upayanya dalam kasus ini. Hingga kini, Jurist Tan masih berstatus sebagai buronan. Namun, Kejagung memastikan telah menyiapkan strategi jitu untuk memulangkan tersangka sekaligus mengamankan aset negara yang diduga dirugikan akibat dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membantah adanya anggapan kebuntuan dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tim penyidik justru sedang fokus melakukan pelacakan aset milik Jurist Tan yang diduga kuat terkait erat dengan tindak pidana korupsi yang dituduhkan. "Frustasi sih enggak. Kita sedang mencari. Kita tidak tinggal diam. Jadi penyidik di samping juga memproses secara pidana, tetapi juga paralel dengan kegiatan melakukan asset tracing," jelas Anang dalam keterangan resminya.
Upaya pelacakan aset ini menjadi sangat vital. Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai aliran dana hasil korupsi dan memulihkan kerugian negara. Pemerintah menunjukkan komitmennya yang kuat untuk memberantas kejahatan kerah putih hingga ke akar-akarnya.
Menyikapi kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan aset hasil korupsi dibawa kabur, Anang Supriatna memberikan jaminan penuh. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan paralel, mencakup upaya penangkapan fisik tersangka dan penyitaan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil korupsi. Ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi para koruptor untuk bersembunyi, baik diri mereka maupun aset hasil kejahatan mereka.
Lebih lanjut, Anang menambahkan bahwa Kejagung memiliki kewenangan penuh untuk menyita aset-aset tersebut, bahkan jika kasusnya telah mencapai tahap putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Langkah ini semakin menegaskan keseriusan pemerintah dalam menuntaskan skandal korupsi ini. Masyarakat pun kini menanti kabar baik, termasuk penangkapan Jurist Tan dan pengungkapan tuntas kasus pengadaan Chromebook yang sempat menyita perhatian publik. - Fajar Ilman/Disway -
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media