Hukum dan Kriminal . 02/02/2026, 10:14 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id - Kasus viral yang menyeret nama anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan, berakhir. Polda Metro Jaya melalui Bidang Propam memastikan bahwa Ikhwan tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap Sudrajat, pedagang es kue keliling yang sempat dituding menjual produk berbahan busa atau spons.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa kesimpulan ini diambil berdasarkan serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti di lapangan. Hasil ini sekaligus memulihkan nama baik personel yang sempat menjadi sasaran kritik netizen di media sosial.
"Kami sampaikan bahwa dalam proses pemeriksaan, Bhabinkamtibmas tersebut tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan. Hal ini juga diperkuat oleh pengakuan langsung dari Pak Sudrajat yang menyatakan tidak ada aksi pemukulan sama sekali," tegas Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Senin 2 Februari 2026..
Meski bebas dari tuduhan penganiayaan, Aiptu Ikhwan kini harus menjalani pembinaan khusus terkait peningkatan kemampuan komunikasi sosial. Langkah ini merupakan respons Polda Metro Jaya atas tindakan Ikhwan yang dinilai terlalu cepat mengambil kesimpulan tanpa menunggu hasil uji laboratorium yang valid.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, memberikan atensi khusus pada kasus ini. Ia kembali mengingatkan seluruh jajaran kepolisian agar lebih berhati-hati dalam bertindak dan selalu menjaga perasaan masyarakat dalam memberikan pelayanan.
"Dilakukan pembinaan terkait upaya komunikasi sosial agar personel bisa menyampaikan informasi yang baik kepada masyarakat. Instruksi Bapak Kapolda sangat jelas: Jangan sakiti hati rakyat," tambah Budi.
Permintaan Maaf dan Hasil Lab Final
Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa seluruh sampel dagangan Sudrajat—mulai dari es kue hingga cokelat meses—dinyatakan 100 persen aman dan layak konsumsi berdasarkan uji Tim Keamanan Pangan Dokpol. Aiptu Ikhwan pun secara ksatria telah menyampaikan permohonan maaf kepada Sudrajat atas kekhilafannya yang menyebarkan informasi prematur.
Ikhwan berkilah bahwa tindakannya saat itu murni sebagai bentuk respons cepat terhadap kekhawatiran warga akan makanan berbahaya. Namun, ia menyadari seharusnya verifikasi ilmiah dilakukan terlebih dahulu sebelum video tersebut menyebar luas dan merugikan pihak pedagang.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media