TAK BERKUTIK! Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Diancam Pasal Berlapis

news.fin.co.id - 02/02/2026, 07:29 WIB

TAK BERKUTIK!  Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Diancam Pasal Berlapis

Pendakwah Habib Bahar bin Smith.

fin.co.id - Kepolisian menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 21 September 2025. Saat itu, Bahar bin Smith diketahui menghadiri sebuah acara yang berlangsung di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

“Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar bin Smith,” kata Awaludin, Minggu 1 Februari 2026.

Korban disebut berada di lokasi acara yang sama. Ketika korban mendekat dengan maksud bersalaman, ia justru dihadang oleh sekelompok orang. Korban kemudian dibawa ke salah satu ruangan, di mana ia diduga mengalami kekerasan fisik.

Advertisement

Penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Status tersangka tersebut ditetapkan setelah polisi menggelar perkara atas laporan yang masuk.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Setelah resmi menyandang status tersangka, Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Kita sudah menetapkan tersangka. Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ungkap dia.

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca