WAJIB DIBACA! MK Putuskan NIKAH BEDA AGAMA Tetap GAK SAH

news.fin.co.id - 03/02/2026, 22:06 WIB

WAJIB DIBACA! MK Putuskan NIKAH BEDA AGAMA Tetap GAK SAH

MK Putuskan NIKAH BEDA AGAMA Tetap GAK SAH

Dalam putusan ini, terdapat dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Ia berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan seharusnya tidak dapat diterima sejak awal, bukan ditolak.

Permohonan uji materi diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah, seorang pria beragama Islam yang mengaku menjalin hubungan dengan perempuan beragama Kristen selama dua tahun.

Menurut Anugrah, hubungan tersebut dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing dan disertai niat serius untuk menikah.

Advertisement

Namun rencana tersebut terhambat oleh ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menilai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menimbulkan multitafsir, khususnya dalam praktik pencatatan perkawinan lintas agama.

Anugrah menyebut dirinya mengalami kerugian konstitusional yang nyata dan aktual karena tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan berbeda agama.

Situasi tersebut, menurutnya, semakin diperparah dengan diterbitkannya SEMA Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 yang secara tegas melarang pengadilan menetapkan pencatatan nikah beda agama.

Ia berharap Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan tidak boleh dijadikan dasar hukum untuk menolak pencatatan perkawinan lintas agama.

Namun permohonan tersebut akhirnya ditolak oleh Mahkamah.

Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan bahwa keabsahan perkawinan di Indonesia tetap berpijak pada hukum agama masing-masing.

Putusan ini sekaligus memperkuat posisi pengadilan dan instansi pencatat perkawinan dalam menerapkan ketentuan hukum yang berlaku.

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID