Megapolitan . 04/02/2026, 14:43 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Pemerintah Provinsi Banten mulai memperketat ruang gerak penggunaan telepon seluler di lingkungan pendidikan. Langkah ini diambil guna memulihkan kembali konsentrasi belajar siswa dan meminimalkan gangguan digital di ruang kelas.
Kebijakan tersebut secara resmi diterapkan di tingkat SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) di wilayah Kabupaten Tangerang mulai pekan ini. Aturan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
"Kebijakan ini efektif sejak edaran diterbitkan. Pekan ini, satuan pendidikan di Kabupaten Tangerang mulai memberlakukannya secara merata," ujar Kepala Seksi SMK dan SKH KCD Disdikbud Banten Wilayah Kabupaten Tangerang, Maksis Sakhabi, Rabu (4/2/2026).
Mekanisme Pengawasan
Maksis menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah pelarangan total membawa perangkat, melainkan pembatasan penggunaan selama jam pelajaran berlangsung. Teknisnya, pihak sekolah diwajibkan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi dan mengumpulkan ponsel siswa sebelum kelas dimulai.
Selain siswa, tenaga pendidik juga dilarang membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak relevan dengan kegiatan belajar mengajar. "Persoalan sanksi diserahkan kepada ketentuan masing-masing satuan pendidikan karena mereka yang membentuk satgasnya," tambah Maksis.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih kondusif sekaligus mencegah dampak negatif teknologi informasi yang kian masif di kalangan remaja
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media