Megapolitan . 04/02/2026, 14:31 WIB

Pramono Anung Instruksikan Penindakan Tegas Pengembang Bandel Fasos-Fasum di Jakarta

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menginstruksikan Inspektorat DKI Jakarta untuk menindaklanjuti para pengembang yang belum melaksanakan kewajiban penyerahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum). Langkah ini ditujukan kepada pengembang yang dinilai tidak patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.

Pramono menegaskan, apabila peringatan yang dilayangkan oleh Inspektorat tidak diindahkan, maka pengembang terkait harus diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Saya udah meminta kalau mereka belum menyerahkan segera untuk disurati, diingatkan, dan kalau kemudian memang tidak mau disurati dan diingat tentunya ya diproses," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

Di sisi lain, Inspektur DKI Jakarta, Dhany Sukma, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat lebih dari 32 persen pengembang di Jakarta yang belum memenuhi kewajiban penyerahan Fasos-Fasum.

Ia menyebutkan, total luas kewajiban yang belum diserahkan oleh para pengembang mencapai 8.678.240 meter persegi.

Menurut Dhany, berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2024, total kewajiban Fasos-Fasum dari pengembang tercatat seluas 26.923.090 meter persegi.

Dari total tersebut, lahan dan fasilitas yang sudah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta mencapai 18.244.850 meter persegi.

"Sehingga masih terdapat sisa kewajiban yang belum diserahkan seluas 8.678.240 meter persegi, atau sebesar 32,23 persen," kata Dhany.

Dhany juga menjelaskan bahwa hingga kini Pemprov DKI Jakarta telah menerima penyerahan Fasos-Fasum dari pengembang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp42,537 triliun.

Nilai puluhan triliun rupiah tersebut merupakan akumulasi penyerahan kewajiban Fasos-Fasum yang berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.

"Dari Tahun 2023 hingga Tahun 2025, total kewajiban fasos-fasum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 213 BAST (Berita Acara Serah Terima) dengan nilai keseluruhan Rp42,537 triliun," kata Dhany.

Lebih lanjut, Dhany memaparkan bahwa pada periode 2023 hingga Semester I 2025, terdapat 187 BAST penyerahan Fasos-Fasum dengan nilai mencapai Rp41,1 triliun.

Kemudian, pada Semester II tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali berhasil menagih kewajiban Fasos-Fasum senilai Rp1,36 triliun.

Adapun penagihan Fasos-Fasum pada Semester I 2025 meliputi penyerahan lahan seluas 100.592 meter persegi dengan nilai Rp1,29 triliun, penyerahan konstruksi seluas 22.181,54 meter persegi senilai Rp42,8 miliar, serta konversi RSMS senilai Rp30,69 miliar.

Total penyerahan tersebut terdiri dari 16 BAST untuk lahan, 9 BAST konstruksi, serta 3 BAST konversi RSMS.

Cahyono/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com