Hukum dan Kriminal . 04/02/2026, 07:36 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id - Sengkarut pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berbuntut panjang hingga ke meja hijau. Sejumlah warga yang geram dengan tumpukan sampah yang tak kunjung teratasi resmi mengajukan gugatan class action terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan.
Kuasa hukum warga Tangsel, Boyamin Saiman, mengonfirmasi bahwa sidang perdana gugatan perdata tersebut dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gugatan perwakilan kelompok ini menyasar langsung Wali Kota Tangsel sebagai pihak penanggung jawab tertinggi.
"Gugatan ini merupakan bentuk protes keras warga atas sengkarut sampah yang menumpuk, menimbulkan bau tak sedap, serta mencemari udara dan lingkungan dalam satu bulan terakhir," ujar Boyamin dalam keterangan resminya.
Boyamin yang juga dikenal sebagai Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menjelaskan bahwa mekanisme class action ini bertujuan untuk memaksa pemerintah daerah melakukan langkah konkret. Menurutnya, tumpukan sampah di berbagai titik sudah menjadi atensi publik karena menurunkan kualitas hidup masyarakat setempat.
Meskipun gugatan ini masuk dalam ranah perdata, Boyamin menekankan bahwa materi ganti rugi bukanlah prioritas utama para penggugat. Warga lebih menuntut aksi nyata dari Pemkot Tangsel dalam membenahi sistem manajemen sampah dari hulu ke hilir secara benar dan berkelanjutan.
"Tujuannya adalah kualitas hidup yang baik. Kami bahkan bisa menghapus tuntutan ganti rugi jika Pemkot Tangsel sudah menunjukkan pembenahan yang nyata dalam mengelola sampah," tegasnya.
Persoalan sampah di Tangsel memang menjadi isu krusial dalam beberapa pekan terakhir. Jika Pemkot tidak segera melakukan langkah darurat, warga khawatir dampak polusi lingkungan akan semakin meluas dan mengganggu kesehatan publik secara jangka panjang.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media