Hukum dan Kriminal . 04/02/2026, 12:11 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
“Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya,” jelas Brigjen Ade Safri Simanjuntak lebih lanjut. Ia juga mengungkapkan bahwa dalam kasus Narada, polisi telah menetapkan dua tersangka utama. Keduanya adalah MAW, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen, dan DV, yang merupakan Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. Penyidik juga berhasil menyita subrekening efek milik perusahaan tersebut dengan nilai perkiraan mencapai Rp207 miliar.
Praktik manipulasi pasar saham yang dilakukan oleh kedua manajer investasi ini menciptakan fenomena yang dikenal sebagai *artificial demand* atau permintaan palsu. Akibatnya, kinerja portofolio yang terlihat oleh publik hanyalah sebuah persepsi yang tidak riil, sebuah distorsi harga yang menyesatkan. Hal ini tentu saja sangat merugikan bagi para investor, terutama bagi kamu yang masih dalam tahap belajar investasi saham dan sangat mengharapkan adanya transparansi penuh dari Manajer Investasi.
Pemerintah melalui aparat penegaknya menegaskan sikap tegas bahwa tidak ada ruang sedikit pun bagi praktik *insider trading* yang jelas-jelas merusak sendi kepercayaan industri pasar modal Indonesia. Komitmen Polri untuk mengusut tuntas aliran dana hasil kejahatan ini sangat kuat, demi memastikan keadilan bagi seluruh investor yang telah menjadi korban dari skema manipulasi yang merusak ini dapat terwujud. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media