Megapolitan . 05/02/2026, 18:59 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua perusahaan pengolahan baja, PT PSM dan PT PSI, di Kawasan Milenium, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (5/2/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul adanya dugaan pengemplangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan nilai potensi kerugian negara mencapai Rp 500 miliar.
Dalam peninjauan lapangan tersebut, Menkeu mengungkapkan bahwa kedua perusahaan—yang masing-masing dimiliki oleh investor asing dan domestik—diduga sengaja menghindari kewajiban perpajakan. Modus yang digunakan adalah dengan melakukan transaksi penjualan langsung secara tunai kepada klien untuk memutus rantai administrasi pajak.
"Upaya ini merupakan langkah penagihan aktif. Berdasarkan informasi yang kami terima, potensi pajaknya mencapai Rp 500 miliar dari dua perusahaan ini saja. Ini angka yang sangat signifikan," ujar Purbaya saat memberikan keterangan di lokasi sidak.
Ada temuan menarik saat tim Kementerian Keuangan menyisir area pabrik. Secara visual, fasilitas PT PSM dan PT PSI tampak kumuh dan tidak terawat, yang diduga sebagai upaya manipulasi profil perusahaan. Namun, hasil audit menunjukkan kapasitas produksi dan luas lahan perusahaan sangat besar dengan arus kas yang tinggi.
Purbaya menekankan, di tengah tren pertumbuhan ekonomi yang positif, kepatuhan pelaku usaha seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan mereka. "Kami berharap pertumbuhan ekonomi tidak menimbulkan distorsi pasar akibat adanya perusahaan yang tidak patuh pajak," tambahnya.
Sidak ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha. Kementerian Keuangan saat ini tengah membidik sekitar 40 perusahaan lain yang terindikasi melakukan pelanggaran serupa. Total potensi pendapatan negara yang hilang dari puluhan perusahaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun per tahun.
Menkeu juga menegaskan bahwa era "negosiasi di bawah meja" dengan pejabat pajak telah berakhir. Ia menjamin integritas kementeriannya dalam mengawal penerimaan negara.
"Ini adalah sinyal. Jangan lagi ada anggapan bahwa pejabat bisa disogok untuk melancarkan bisnis ilegal. Sekarang kami buktikan, jika masih ada yang bermain-main, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkas Purbaya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media