Hukum dan Kriminal . 05/02/2026, 23:36 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan enam orang sebagai tersangka dalam skandal besar suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Salah satu nama yang terseret adalah mantan pejabat teras yang pernah memegang kendali penindakan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026), KPK mengonfirmasi bahwa penyidikan ini telah mengantongi bukti yang sangat kuat.
Sebagai tindakan tegas, lima dari enam tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan untuk mencegah penghilangan barang bukti.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis 5 Februari 2026.
KPK membagi para tersangka dalam dua klaster: klaster internal otoritas (Bea Cukai) dan klaster eksternal (pihak swasta PT Blueray).
1. Rizal (RZL): Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026.
2. Sisprian Subiaksono (SIS): Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
3. Orlando (ORL): Kepala Seksi Intelijen DJBC.
4. Andri (AND): Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
5. Dedy Kurniawan (DK): Manager Operasional PT Blueray.
6. Jhon Field (JF): Pemilik PT Blueray (Status: Buron/DPO).
Lima tersangka (kecuali JF) akan menjalani masa penahanan 20 hari pertama mulai dari 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang KPK.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media