Tak hanya penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pemegang NPWP, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP harus membayar pajak lebih tinggi, yakni 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas Antam selalu disertai bukti potong PPh 22. Bukti ini penting sebagai arsip sekaligus dokumen perpajakan bagi investor.
Anjloknya harga emas Antam hari ini menjadi sinyal kuat bahwa pasar sedang bergerak agresif. Bagi calon pembeli, kondisi ini bisa membuka peluang masuk di harga yang lebih rendah. Namun, bagi pemilik emas yang ingin menjual, perhitungan harus dilakukan dengan lebih matang, terutama dengan mempertimbangkan selisih harga jual dan buyback serta potongan pajak. (ANTARA)