Hukum dan Kriminal . 06/02/2026, 07:30 WIB

Impor Barang Palsu Jadi Ladang Suap di Bea Cukai, KPK Tahan 5 Orang Tersangka, 1 Orang Kabur

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan lima tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan impor barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penahanan dilakukan setelah KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, penahanan terhadap lima tersangka berlaku untuk masa awal selama 20 hari.

“KPK melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5-24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 5 Februari malam.

Kelima tersangka yang ditahan berasal dari unsur aparat Bea dan Cukai serta pihak swasta. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Sumatera Bagian Barat yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK juga menahan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri (AND) dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), belum dilakukan penahanan. Asep menjelaskan, yang bersangkutan melarikan diri saat tim KPK hendak melakukan penangkapan.

“Nah mungkin ada pertanyaan dari rekan-rekan, yang ditetapkan enam, tetapi yang ditahan lima, ke mana yang satu lagi? Ya, satu lagi pada saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Pada hari yang sama, KPK juga mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Rizal.

Sehari berselang, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang sempat diamankan. Keenamnya diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com