Hukum dan Kriminal . 06/02/2026, 07:25 WIB

KPK Sikat Bea Cukai, Enam Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Impor

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, sebanyak 17 orang diamankan di wilayah Lampung dan Jakarta sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keenam tersangka berasal dari unsur pejabat Bea dan Cukai serta pihak swasta.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, serta menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, ORL selaku Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai, JF selaku pemilik PT BR, AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, dan DK selaku Manajer Operasional PT BR,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 5 Feberuari malam.

Asep memaparkan, tiga tersangka dari internal Bea dan Cukai, yakni RZL, SIS, dan ORL, diduga berperan sebagai penerima suap dan gratifikasi. Atas perbuatan tersebut, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, RZL, SIS, dan ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni JF, AND, dan DK, diduga berperan sebagai pemberi suap dan gratifikasi. Terhadap ketiganya, KPK menerapkan sangkaan Pasal 605 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka tersebut masing-masing adalah Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamongan (ORL), John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi pelaksanaan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026. Pada hari yang sama, KPK juga mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Rizal (RZL). *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com