Hukum dan Kriminal . 07/02/2026, 07:16 WIB

FAKTA-FAKTA Kasat Narkoba Bima Kota AKP Malaungi Jadi Tersangka: Penghianat Seragam yang Jadi Musuh Dalam Selimut

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengejutkan publik. Perwira yang selama ini bertugas menangani kasus narkotika justru diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Berikut rangkuman fakta-fakta penting kasus ini.

1. Ditangkap Polda NTB

AKP Malaungi ditangkap oleh Polda NTB pada Selasa, 3 Februari 2026. Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB sebagai bagian dari pengembangan kasus narkotika yang tengah ditangani.

“Yang bersangkutan saat ini tengah menjalani proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, untuk pendalaman perkara secara menyeluruh,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Muhammad Kholid.

2. Pengembangan Kasus Bripka F

Penangkapan AKP Malaungi bukan kasus berdiri sendiri. Ia diamankan setelah Polda NTB mengembangkan perkara narkotika yang sebelumnya menjerat seorang anggota polisi berinisial Bripka F beserta istrinya.

"Bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur, sebagai tindak lanjut dari pengembangan penanganan kasus narkotika yang sedang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda NTB," kata Kholid.

3. Langsung Dinonaktifkan dari Jabatan

Usai ditangkap, AKP Malaungi langsung terancam dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Polda NTB menegaskan penonaktifan dilakukan untuk menjaga profesionalisme penanganan perkara.

“Terhadap yang bersangkutan akan segera dilakukan penonaktifan dari jabatan strukturalnya sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Polisi Mohammad Kholid, Kamis (5/2/2026).

4. Terancam Sidang Kode Etik

Selain proses pidana, AKP Malaungi juga akan menghadapi sanksi internal. Polda NTB memastikan mekanisme etik akan dijalankan secara paralel.

“Selain proses penyelidikan pidana, yang bersangkutan juga akan diproses melalui mekanisme internal. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

5. Komitmen Polda NTB: Tidak Pandang Bulu

Polda NTB menegaskan penindakan terhadap AKP Malaungi merupakan bentuk komitmen institusi dalam memerangi narkoba, termasuk jika pelanggaran dilakukan oleh anggota Polri sendiri.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com