Nasional . 07/02/2026, 18:54 WIB

RESMI! BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Rp50 Ribu, Ini Rinciannya

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa.

Ketentuan ini berlaku sebagai acuan nasional bagi umat Muslim di seluruh Indonesia dan tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 yang dikeluarkan menjelang dimulainya bulan suci Ramadan.

Nominal zakat fitrah tersebut disetarakan dengan kebutuhan pangan pokok berupa 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras kualitas premium, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan ditunaikan selama bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Zakat ini memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai ibadah spiritual dan bentuk tanggung jawab sosial.

Secara spiritual, zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.

Sementara dari sisi sosial, zakat fitrah menjadi sarana membantu fakir miskin agar dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan layak dan bahagia.

Alasan Penetapan Zakat Fitrah Rp50 Ribu

Ketua BAZNAS RI menjelaskan bahwa penetapan angka Rp50.000 per jiwa bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil kajian komprehensif yang mempertimbangkan pergerakan harga beras di berbagai daerah di Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan kondisi harga pangan nasional, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50 ribu per jiwa,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Selain zakat fitrah, BAZNAS RI juga menetapkan nilai fidyah bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu yang dibenarkan oleh syariat.

Untuk tahun 2026, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.

“Besaran fidyah ini ditetapkan bersamaan dengan zakat fitrah dan menjadi bagian dari Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” jelas Kiai Noor.

Berlaku Nasional, Daerah Bisa Menyesuaikan

BAZNAS menegaskan bahwa ketetapan ini menjadi pedoman utama bagi BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ).

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com