Nasional . 09/02/2026, 12:31 WIB

13,5 Juta PBI Dinonaktifkan! Mensos Beber Alasan, 106 Ribu Pasien Kritis Akan Diaktifkan Otomatis

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Sosial mengambil langkah besar pada 2025 dengan menonaktifkan 13,5 juta peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kebijakan ini disampaikan langsung Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam rapat bersama Pimpinan DPR RI, Senin, 9 Februari 2026.

Meski jumlahnya mencapai jutaan, sebagian peserta telah kembali mengaktifkan kepesertaannya.

"Jadi tahun 2025, ini sudah kita laksanakan ya, untuk menonaktifkan 13,5 juta, yang melakukan reaktivasi 87.000," kata Gus Ipul dalam rapat bersama Pimpinan DPR RI, Senin, 9 Februari 2026.

Gus Ipul menekankan, kebijakan tersebut bukan bentuk pengurangan bantuan sosial. Pemerintah justru melakukan penataan ulang agar subsidi iuran kesehatan lebih tepat menyasar kelompok yang benar-benar membutuhkan. Peserta yang dinonaktifkan umumnya berasal dari kelompok ekonomi menengah hingga atas (desil 10), sementara kuota bantuan dialihkan kepada masyarakat miskin ekstrem atau kelompok terbawah.

"Jadi artinya ini sebenarnya penonaktifan yang pas, yang tepat ini, sehingga mereka mampu secara mandiri," ujarnya.

Ia bahkan mencontohkan satu kasus penerima bantuan yang dinilai sudah tidak layak menerima subsidi.

"Ini sedikit gambaran tentang peserta yang kita nonaktifkan. Namanya Dalimin, desil 10. Rumahnya seperti dalam gambar ini, ada aset motornya. Ini peserta yang kita nonaktifkan," sambung dia.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian data agar alokasi bantuan sesuai kriteria dan kemampuan anggaran negara.

"Jadi ini adalah kita alihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai dengan alokasi yang kita miliki," lanjut dia.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan kebijakan khusus bagi peserta nonaktif yang mengidap penyakit berat. Sebanyak lebih dari seratus ribu penderita penyakit kronis dan katastropik akan diaktifkan kembali secara otomatis agar tidak kehilangan akses layanan kesehatan.

"Reaktivasi otomatis kepada 106.000 penderita penyakit katastropik atau kondisi kesehatan serius, mengancam jiwa dan membutuhkan perawatan jangka panjang seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal yang dinonaktifkan, agar layanan kesehatan tidak terganggu dan dapat melakukan reaktivasi menyusul," tuturnya.

Sebagai Sekjen PBNU, Gus Ipul juga menyampaikan bahwa Kementerian Sosial terus mendorong pemerintah daerah untuk aktif memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk dalam proses pengajuan maupun pengaktifan kembali bantuan sosial. Langkah ini dinilai penting agar kebijakan bansos ke depan semakin akurat dan tidak salah sasaran.

Anisha Aprilia/Disway     

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com