Hukum dan Kriminal . 09/02/2026, 15:00 WIB

Hakim Tajir Tetap Korupsi? MA Sebut Skandal Suap Ketua PN Depok Bermula Sebelum Gaji Naik 280 Persen

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id -Kasus Operasi Tangkap tangan (OTT) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan wakilnya, Bambang Setyawan, memicu reaksi keras dari Mahkamah Agung (MA). Di tengah sorotan publik mengenai kenaikan gaji hakim yang signifikan, MA meyakini bahwa proses "main mata" ini sudah berlangsung jauh sebelum fasilitas keuangan hakim ditingkatkan oleh pemerintah.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, menegaskan bahwa praktik dugaan suap terkait eksekusi lahan PT Karabha Digdaya (KD) merupakan buntut dari proses hukum yang panjang. Menurutnya, permohonan eksekusi bermula sejak awal 2025, jauh sebelum PP Nomor 42 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji hakim berlaku secara efektif.

"Saya yakin 100 persen bahwa proses ini terjadi jauh sebelum hakim naik gaji atau naik tunjangan fasilitas keuangannya," ujar Suharto dalam konferensi pers di Gedung MA, Senin 9 Februari 2026.

Suharto menjelaskan bahwa eksekusi lahan bukanlah proses instan. Prosedurnya harus melalui tahap telaah berkas hingga aanmaning atau teguran kepada pihak yang kalah. Dalam kasus lahan seluas 6.500 meter persegi di Depok ini, KPK menemukan adanya permintaan uang sebesar Rp 1 miliar dari pihak PN Depok kepada PT KD agar proses pengosongan lahan segera terlaksana.

Meskipun Presiden Prabowo Subianto sudah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen pada Juni 2025, nyatanya praktik lancung di PN Depok tetap berlanjut hingga Januari 2026. KPK mencatat kesepakatan uang pelicin akhirnya jatuh di angka Rp 850 juta.

Ironisnya, saat Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan menyusun resume eksekusi pada Januari 2026, aliran dana haram tersebut terus mengalir hingga berakhir pada penangkapan paksa oleh penyidik KPK pada 5 Februari 2026 lalu.

KPK kini telah menetapkan lima orang tersangka dalam skandal ini, termasuk pejabat teras PN Depok dan petinggi PT Karabha Digdaya. Penangkapan ini menjadi tamparan keras bagi korps hakim yang baru saja menikmati manisnya kenaikan pendapatan dan tunjangan fasilitas dari negara.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com