ISTANA BUKA SUARA! Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dihapus Tanpa Tunggu Perpres
Istana menyebut penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan tanpa menunggu Perpres. Pemerintah fokus benahi data dan koordinasi lintas kementerian.
Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan kesalahan penyaluran subsidi sekaligus menekan potensi tunggakan baru.
Prasetyo menilai, diskusi bersama DPR berlangsung positif dan menghasilkan solusi konkret.
“Diskusinya sangat konstruktif dan sudah ada beberapa solusi yang disepakati sebagai kesimpulan rapat,” ujarnya.
Pemerintah saat ini tengah mengkaji kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan yang nilainya disebut mencapai triliunan rupiah.
Baca Juga
Wacana ini sebelumnya disampaikan oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar sebagai bagian dari upaya mengaktifkan kembali peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terhenti akibat utang iuran. Kebijakan tersebut telah dibahas sejak November 2025.
Pemerintah menegaskan, penghapusan tunggakan bukan berarti membebaskan kewajiban iuran selamanya.
Langkah ini diposisikan sebagai kesempatan awal agar peserta bisa kembali aktif tanpa terbebani utang lama.
Dengan kebijakan ini, peserta diharapkan dapat melanjutkan kepesertaan dan membayar iuran baru secara tertib demi menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.