Nasional . 09/02/2026, 16:27 WIB

Menkeu Meledak! 11 Juta PBI BPJS Dimatikan Mendadak, Negara Rugi, Rakyat Geger

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meluapkan kegeramannya atas penonaktifan mendadak peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia menilai kebijakan tersebut bukan hanya memicu kegaduhan di masyarakat, tetapi juga merugikan negara.

Purbaya menegaskan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan tetap mengalokasikan anggaran penuh untuk kuota nasional PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebanyak 96,8 juta peserta. Tidak ada pemangkasan anggaran sedikit pun. Namun, kenyataannya, sekitar 11 juta peserta PBI justru tiba-tiba berstatus nonaktif per Februari 2026.

Kondisi itu langsung menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, terutama karena banyak penerima bantuan tidak mengetahui bahwa kepesertaannya telah dikeluarkan dari daftar.

"Ini yang bikin kejutan. Kalau 1 persen enggak ribut orang-orang, begitu 10 persen, hampir yang sakit tuh hampir semuanya kena tuh dugaan saya ya. Mereka juga banyak yang tidak tahu sudah keluar dari daftar,” kata Purbaya dalam rapat bersama DPR, Senin, 9 Februari 2026.

Ia menilai, penonaktifan tanpa masa transisi jelas merugikan masyarakat, khususnya peserta yang sedang menjalani pengobatan dengan biaya tinggi, seperti terapi cuci darah. Kebijakan mendadak tersebut dianggap tidak sensitif terhadap kondisi riil di lapangan.

Lebih jauh, Purbaya menekankan bahwa langkah tersebut justru menciptakan citra negatif bagi pemerintah, meski anggaran negara tetap terserap.

"Karena tiba-tiba ketika ada yang mau cuci darah tiba-tiba enggak eligible, gak berhak, kan itu kayanya kita konyol, padahal uang yang saya keluarin sama. Saya rugi di situ, uang keluar, image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini pak," tegasnya.

Menurut Purbaya, seharusnya penyesuaian status kepesertaan PBI dilakukan secara bertahap oleh BPJS Kesehatan. Ia menyarankan agar proses penonaktifan diratakan dalam rentang waktu tertentu, misalnya setiap tiga bulan, sehingga tidak menimbulkan guncangan sosial.

"Jadi ini yang musti dikendalikan ke depan. Kalau angkanya sedrastis begini ya di smoothing sedikit lah, di average 3-5 bulan, terserah. Tapi, jangan menimbulkan kejutan seperti itu," ucap Purbaya.

Ia berharap ke depan tata kelola data dan kebijakan teknis BPJS Kesehatan dapat lebih terukur dan berorientasi pada perlindungan masyarakat, agar anggaran negara yang besar benar-benar sejalan dengan rasa keadilan dan kepastian layanan bagi rakyat.

Anisha Aprilia/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com