Kesehatan . 09/02/2026, 21:35 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id – Belakangan ini, banyak masyarakat mendapati status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) berubah menjadi tidak aktif secara tiba-tiba.
Kondisi ini memicu kekhawatiran, terutama bagi warga yang masih sangat bergantung pada layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
Pemerintah menegaskan, penonaktifan tersebut bukan pencabutan sepihak, melainkan bagian dari pemutakhiran dan penyesuaian data nasional agar bantuan iuran tepat sasaran dan tidak salah sasaran.
Penonaktifan peserta PBI dilakukan oleh Kementerian Sosial melalui pemadanan data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses ini bertujuan memastikan hanya masyarakat yang benar-benar masuk kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan subsidi iuran BPJS.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa langkah ini justru membuka ruang bagi peserta yang masih membutuhkan layanan kesehatan untuk diaktifkan kembali.
“Kita lakukan aktivasi bagi mereka yang memang masih memerlukan layanan kesehatan,” ujarnya.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien PBI dalam kondisi darurat, meskipun status kepesertaan sedang tidak aktif.
Menurutnya, proses reaktivasi BPJS PBI dapat dilakukan dengan cepat dan tidak boleh menghambat penanganan medis.
“Menolak pasien PBI dalam kondisi darurat adalah kesalahan besar, karena aktivasi bisa dilakukan segera,” tegasnya.
Bagi warga yang masih tergolong miskin atau rentan, reaktivasi dapat dilakukan dengan pendaftaran ulang sebagai PBI.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media