Kesehatan . 09/02/2026, 21:35 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Jika kondisi ekonomi sudah membaik, peserta dianjurkan beralih ke Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau BPJS mandiri.
o Swafoto dengan KTP
o Kartu Keluarga (KK)
o Buku tabungan
Bagi yang sudah bekerja, status BPJS dapat dialihkan menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
o Hubungi WhatsApp Pandawa
o Pilih menu Penambahan Anggota Keluarga
o Unggah Kartu Keluarga (KK)
Iuran akan ditanggung oleh pemberi kerja sesuai ketentuan.
Peserta disarankan rutin memeriksa status kepesertaan melalui:
Jika status dinyatakan nonaktif, segera pilih jalur reaktivasi yang paling sesuai agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Dalam kondisi medis darurat, rumah sakit diwajibkan memberikan pertolongan pertama sambil menunggu proses administrasi pengaktifan BPJS diselesaikan.
Pemerintah menegaskan, hak atas layanan kesehatan tidak boleh terhambat urusan administrasi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media