Hukum dan Kriminal . 10/02/2026, 15:53 WIB

Mafia Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp213 Miliar, Puskepi: Jangan Hanya Tangkap Kurir!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Sebuah gudang raksasa di Pekanbaru berhasil digerebek, mengungkap sindikat rokok ilegal yang mengerikan. Puluhan juta batang rokok tanpa cukai senilai ratusan miliar rupiah disita, membuktikan betapa merajalelanya kejahatan di sektor ini.

Ini bukan sekadar masalah kecil, ini adalah skandal besar yang menguras kantong negara!

Ringkasan :

  • Jaringan kejahatan rokok ilegal kembali menggegerkan Indonesia dengan penyitaan 160 juta batang rokok tanpa pita cukai di Pekanbaru.
  • Operasi gabungan Bea Cukai dan TNI mengungkap gudang besar berisi 16 ribu karton rokok ilegal, dengan taksiran nilai mencapai Rp399,2 miliar.
  • Potensi kerugian negara dari kasus ini sangat fantastis, diperkirakan mencapai Rp213,76 miliar, sebuah angka yang seharusnya bisa dinikmati masyarakat.

Jaringan Gurita Menggasak Anggaran Negara

Bayangkan saja, 160 juta batang rokok ilegal yang beredar di Pekanbaru ini bukan hanya sekadar barang dagangan haram. Ini adalah bukti nyata betapa kuatnya jaringan kejahatan di sektor cukai Indonesia.

Bea Cukai bersama intelijen TNI melakukan operasi gabungan yang sangat brilian. Mereka berhasil mengendus sebuah gudang penyimpanan raksasa. Di dalamnya, terhampar 16 ribu karton rokok tanpa pita cukai!

Nilai barang sitaan ini sungguh bikin geleng-geleng kepala: Rp399,2 miliar!

Tapi tunggu dulu, yang lebih mengerikan adalah potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Otoritas menghitung, negara kehilangan setidaknya Rp213,76 miliar.

Angka ini seharusnya bisa digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, atau infrastruktur yang lebih baik untuk kita semua. Sayangnya, uang rakyat ini harusnya diselamatkan, bukan digasak oleh sindikat ilegal.

Celah Perbatasan Jadi Arena Permainan Ilegal?

Sofyano Zakaria, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), angkat bicara soal masalah ini. Ia menyoroti potensi pemanfaatan wilayah perdagangan bebas, seperti Batam, sebagai jalur distribusi rokok ilegal.

Memang benar, Batam berstatus Free Trade Zone (FTZ). Namun, Sofyano Zakaria menegaskan, fasilitas pembebasan cukai untuk produk rokok itu sudah dihapus sejak tahun 2019.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com