Megapolitan . 11/02/2026, 15:44 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Senyum sumringah terpancar dari wajah Umairah (58) dan Makmun (72). Pasangan asal Batuceper ini akhirnya menggenggam buku nikah setelah hampir empat dekade mengarungi bahtera rumah tangga tanpa legalitas negara.
Keduanya merupakan bagian dari 106 pasangan yang mengikuti program Isbat Nikah dan Pencatatan Perkawinan Massal yang digelar Pemerintah Kota Tangerang di Gedung MUI Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/2/2026).
"Alhamdulillah, senang sekali. Setelah hampir 40 tahun menikah, sekarang sudah punya buku nikah. Terima kasih Pemkot Tangerang, semuanya gratis," ujar Umairah penuh syukur.
Ada yang berbeda dalam gelaran tahun ini. Jika sebelumnya program ini identik dengan fasilitas bagi pasangan Muslim, kali ini Pemkot Tangerang memperluas jangkauan bagi warga non-Muslim. Tercatat, sebanyak 10 pasangan non-Muslim turut meresmikan pernikahan mereka secara hukum negara.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi warga. Sinergi ini melibatkan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Isbat nikah dan pencatatan ini adalah solusi bagi warga yang sudah menikah secara agama namun belum tercatat secara negara. Kami ingin memastikan setiap warga negara mendapatkan hak legalitasnya," ujar Sachrudin saat meninjau lokasi.
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang mengungkapkan, antusiasme masyarakat terus meningkat setiap tahunnya. Peserta tertua dalam seremoni kali ini mencapai usia 75 tahun, di mana mayoritas peserta memang telah menikah puluhan tahun namun terkendala administrasi.
Senada dengan itu, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menekankan bahwa manfaat program ini tidak hanya berhenti pada buku nikah.
"Data kependudukan peserta langsung kami perbarui. Dengan status perkawinan yang tercatat, anak-anak mereka kini memiliki kepastian hukum dengan tercantumnya nama ayah dan ibu secara resmi dalam akta kelahiran," jelas Rizal.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media