Kesehatan . 11/02/2026, 22:01 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Seluruh zat tersebut tergolong obat keras yang seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan tenaga medis.
BPOM menegaskan penggunaan BKO dalam produk herbal sangat berbahaya. Campuran zat kimia tanpa dosis dan pengawasan medis dapat memicu efek samping serius.
Taruna mengingatkan masyarakat sering terkecoh oleh klaim instan seperti “cepat sembuh” atau “hasil maksimal dalam hitungan hari”.
BPOM juga menerima notifikasi dari ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System (ASEAN PMAS) mengenai produk serupa di Thailand, Singapura, dan Kaledonia Baru.
Artinya, peredaran OBA mengandung BKO menjadi isu regional yang memerlukan kewaspadaan lintas negara.
Untuk melindungi diri dari produk ilegal, BPOM mengimbau masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK:
Verifikasi izin edar dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.
Masyarakat juga diminta aktif melapor jika menemukan dugaan pelanggaran melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau Balai POM terdekat.
BPOM menegaskan masyarakat tidak mengonsumsi produk yang tercantum dalam daftar public warning maupun lampiran siaran pers terbaru.
Kewaspadaan konsumen menjadi kunci utama dalam menekan peredaran produk ilegal yang membahayakan kesehatan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media