Hukum dan Kriminal . 11/02/2026, 11:08 WIB

Negara Rugi Rp14,3 T! Kejagung Jerat 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Ada Pejabat Bea Cukai dan Kemenperin

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gebrakan besar dalam mengusut kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. Pada Selasa, 10 Februari 2026, penyidik resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara penyimpangan kegiatan ekspor periode 2022-2024.

Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari birokrat di kementerian, pejabat Bea Cukai, hingga petinggi perusahaan swasta.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil penyidikan mendalam yang profesional dan akuntabel.

"Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup melalui tindakan penyidikan yang tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," tegas Syarief dalam konferensi persnya.

Modus Culas: "Menyulap" CPO Menjadi Limbah

Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah yang membatasi ekspor CPO demi menjaga stok minyak goreng dalam negeri melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) dan pengenaan pungutan sawit (levy). Namun, para tersangka diduga secara sadar melakukan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor.

Penyidik menemukan bahwa CPO berkadar asam tinggi sengaja diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah sawit. Dengan menggunakan kode HS Code 2306 yang diperuntukkan bagi residu, para pelaku bisa menghindari kewajiban DMO dan memangkas pembayaran Bea Keluar kepada negara secara ilegal.

Lebih parah lagi, proses administratif ini mulus karena adanya dugaan imbalan atau kick back kepada oknum pejabat negara. Mereka menggunakan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum sah secara hukum sebagai acuan untuk meloloskan ekspor ilegal tersebut.

Daftar 11 Tersangka yang Terseret Berikut adalah inisial dan jabatan para tersangka yang kini telah dilakukan penahanan:

1. LHB: Kasubdit di Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin RI.

2. FJR: Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT (Mantan Direktur Teknis Kepabeanan).

3. MZ: ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.

4. ES: Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.

5. ERW: Direktur PT BMM.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com