Negara Rugi Rp14,3 T! Kejagung Jerat 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Ada Pejabat Bea Cukai dan Kemenperin

news.fin.co.id - 11/02/2026, 11:08 WIB

Negara Rugi Rp14,3 T! Kejagung Jerat 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Ada Pejabat Bea Cukai dan Kemenperin

Kejagung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2022-2024. Melibatkan oknum Bea Cukai dan Kemenperin, potensi kerugian negara capai Rp14,3 triliun.Foto:IST

6. FLX: Direktur Utama PT AP.

7. RND: Direktur PT PAJ.

8. TNY: Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.

9. VNR: Direktur PT SIP.

Advertisement

10. RBN: Direktur PT CKK.

11. YSR: Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Potensi Kerugian Negara yang Fantastis Berdasarkan penghitungan sementara tim penyidik, praktik lancung ini merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan. Angkanya diperkirakan menyentuh Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Kerugian ini mencakup hilangnya penerimaan dari Bea Keluar dan Pungutan Sawit yang seharusnya masuk ke kas negara.

Pihak Kejagung kini menitipkan para tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Penyidik terus bekerja sama dengan tim auditor untuk merampungkan penghitungan pasti kerugian negara yang timbul akibat skandal ini.

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID