Hukum dan Kriminal . 11/02/2026, 15:29 WIB

Roy Suryo Ulas Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Soroti Aspek Legalisasi hingga Teknis Dokumen

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Pakar Telematika Roy Suryo melakukan analisis terhadap salinan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diperoleh dari KPU.

Kajian tersebut disampaikannya setelah dokumen itu diakses oleh Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi pada Senin, 9 Februari 2026, yang kemudian memicu kembali pertanyaan publik.

Roy memaparkan sejumlah catatan teknis terkait dua salinan ijazah yang digunakan sebagai syarat pendaftaran JkW dalam pemilihan presiden.

Pertama, ia menyoroti persoalan legalisasi. Menurut Roy, walaupun kedua dokumen telah dilegalisir oleh Prof. Dr. Ir. Mohammad Na’iem, M.Agr.Sc pada 2014 dan Dr. Budiadi, S.Hut., M.Agr.Sc pada 2019, namun pada lembar salinan tersebut tidak terlihat keterangan waktu legalisasi secara lengkap.

"Kita juga menunggu dokumen dari KPUD DKI Jakarta (2012) serta KPUD Surakarta (2005 dan 2010), apakah proses legalisasinya sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku atau tidak," katanya kepada wartawan, Rabu 11 Februari 2026.

Kedua, Roy menilai terdapat perbedaan pada tampilan fisik kedua salinan tersebut. Ia menyebut dokumen tahun 2014 terlihat mengalami kompresi horizontal sehingga tampak lebih kotak, sementara salinan 2019 dinilai lebih proporsional berbentuk persegi panjang, meskipun keduanya dicetak di atas kertas ukuran A4.

Ketiga, menurut Roy, perbedaan tersebut mengindikasikan tidak adanya proses identifikasi yang secara langsung merujuk pada ijazah asli saat dilakukan verifikasi faktual.

"Kesalahan fatal ‘tidak identik’-nya kedua salinan tersebut menunjukkan bahwa proses identifikasi, apalagi otentifikasi, tidak dilakukan terhadap lembar ijazah asli dalam verifikasi faktual," ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa kondisi tersebut membuat dokumen itu belum dapat dikategorikan sebagai arsip yang telah melalui proses otentifikasi resmi dan tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Keempat, Roy menjelaskan bahwa secara teknis kedua salinan tidak memungkinkan dianalisis menggunakan metode Error Level Analysis (ELA), histogram, maupun luminance-gradient. Hal itu karena dokumen yang beredar hanya berupa fotokopi hitam-putih tanpa watermark, emboss, atau penanda keamanan lain.

Kelima, ia turut menyinggung unggahan di platform X yang menurutnya tetap berpotensi menjadi bagian dari barang bukti digital, karena berkaitan dengan distribusi dokumen elektronik dalam sistem elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE.

"Postingan tersebut tetap menjadi barang bukti karena menyangkut transmisi dokumen elektronik sesuai ketentuan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE," ucapnya.

Roy menegaskan, analisis yang ia sampaikan murni bersifat teknis terhadap dokumen yang beredar di publik, bukan sebagai kesimpulan hukum. Ia pun menilai klarifikasi resmi dari pihak berwenang tetap diperlukan agar polemik tidak terus berkembang di ruang publik.

Rafi Adhi/Dhika

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com