Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
fin.co.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk perlawanan atas status tersangka yang disematkan kepadanya.
Baca Juga
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026 dengan nomor perkara:
19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam klasifikasi perkara disebutkan bahwa permohonan ini terkait dengan:
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka.”
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026. Hingga kini, detail petitum maupun nama hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut belum ditampilkan dalam sistem SIPP.
Baca Juga
KPK Tetapkan Yaqut sebagai Tersangka
KPK membenarkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026 dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Berita Terkait
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?