AKP Malaungi Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Pertanyakan Kapolres Bima Kota Belum Diperiksa
Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Klien kami dibebankan membeli mobil Alphard terbaru seharga Rp1,8 miliar. Itu yang membuatnya tertekan. Semua sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkap Asmuni.
Menurutnya, kliennya bersikap terbuka dan kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Minta Atensi Kapolri dan Kapolda NTB Kuasa hukum berharap penanganan kasus ini mendapat perhatian langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo.
“Kalau mau memberantas narkoba, berantas semuanya. Jangan setengah-setengah. Ini menyangkut dampak besar bagi masyarakat,” tegasnya.
Berita Terkait
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG, Nilainya Rp8,4 Miliar