Hukum dan Kriminal . 12/02/2026, 14:35 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta menyegel sejumlah gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026. Penyegelan tersebut diduga berkaitan dengan indikasi pelanggaran administrasi atas barang-barang impor bernilai tinggi yang belum dilaporkan sebagaimana mestinya.
Kepala Seksi Penindakan Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto mengatakan, tindakan ini berkaitan dengan dugaan adanya barang yang tidak dicantumkan dalam dokumen pemberitahuan impor.
"Terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang," katanya, Kamis, 12 Februari 2026.
Menurut Siswo, langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara di luar mekanisme rutin yang selama ini berjalan, baik di bidang kepabeanan maupun cukai.
Ia menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan masih dalam lingkup administratif terhadap perusahaan yang bersangkutan.
Siswo menjelaskan, pihaknya tengah melakukan pencocokan antara data fisik barang di gerai dengan dokumen resmi yang telah dilaporkan sebelumnya.
"Kami akan mencari memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia,” jelasnya.
Saat ini, Bea Cukai masih mengompilasi data terkait perhiasan yang diperiksa guna memastikan apakah seluruhnya telah tercantum dalam dokumen pemberitahuan impor barang.
"Sampai saat ini kita masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami," tegasnya.
Apabila ditemukan barang yang belum dilaporkan, pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan untuk menertibkan serta meningkatkan kepatuhan kepabeanan perusahaan tersebut.
"Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali. Kami sampaikan kembali bahwa yang kami lakukan ini adalah pengawasan masih dalam rangka administratif," ujarnya.
Terkait sanksi, Siswo menyebut jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenai denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak dalam rangka impor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara. Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006," tutupnya.
Fajar Ilman/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media