Penjual akan menyertakan bukti potong PPh 22 dalam setiap transaksi pembelian. Jadi, pastikan Anda menyimpan dokumen tersebut dengan baik sebagai bukti administrasi.
Pajak Saat Jual (Buyback) Emas
Saat investor menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, PPh Pasal 22 juga berlaku.
Rinciannya sebagai berikut:
- 1,5 persen untuk pemegang NPWP
- 3 persen untuk non-NPWP
Petugas langsung memotong PPh 22 dari total nilai buyback. Dengan kata lain, dana yang Anda terima sudah dalam kondisi bersih setelah dipotong pajak.
Skema ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Harga emas Antam hari ini memang stagnan di Rp2,947 juta per gram. Namun kondisi tersebut bukan berarti pasar sepi. Justru fase stabil sering menjadi masa menunggu arah baru.
Bagi investor, memahami pajak, selisih harga beli-jual, dan ukuran pembelian sama pentingnya dengan memantau harga harian. Keputusan terburu-buru sering membuat keuntungan tergerus biaya transaksi.