Hukum dan Kriminal . 12/02/2026, 08:19 WIB

Polisi Tangguhkan Penahanan Bahar bin Smith Soal Kasus Penganiayaan Anggota Banser

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id – Polres Metro Tangerang Kota memutuskan menangguhkan penahanan terhadap Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anggota Banser.

Keputusan itu diambil setelah adanya pengajuan dari kuasa hukum serta melalui proses pemeriksaan oleh penyidik.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa kliennya tidak jadi ditahan dan telah kembali ke rumah.

“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” kata Ichwan Tuankotta di Tangerang, Banten, Kamis 12 Februari 2026.

Alasan Penangguhan Penahanan

Ichwan menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, Bahar disebut sebagai tulang punggung keluarga serta memiliki tanggung jawab sebagai pengajar para santri.

Selain itu, pihak keluarga juga memberikan jaminan kepada penyidik bahwa Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

“Beliau juga akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ichwan menyebut Bahar telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta organisasi GP Ansor melalui pernyataan video. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk itikad baik.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan terus menjalin komunikasi dengan korban guna mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

“Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan,” ujarnya.

Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025, dengan Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Ia menyebut hasil gelar perkara menyimpulkan status Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com