Polisi Tangguhkan Penahanan Bahar bin Smith Soal Kasus Penganiayaan Anggota Banser

news.fin.co.id - 12/02/2026, 08:19 WIB

Polisi Tangguhkan Penahanan Bahar bin Smith Soal Kasus Penganiayaan Anggota Banser

Habib Bahar Bin Smith atau Bahar Smith

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah adanya keterangan dari tiga tersangka lain.

"Tiga tersangka tersebut juga merupakan orang-orang yang berada di sekitar Bahar bin Smith," katanya. *

Advertisement
Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca