Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah adanya keterangan dari tiga tersangka lain.
"Tiga tersangka tersebut juga merupakan orang-orang yang berada di sekitar Bahar bin Smith," katanya. *