fin.co.id - Harga emas Antam terbaru kembali bikin pelaku pasar dan investor ritel waspada. Pada Jumat pagi pukul 08.56 WIB, harga logam mulia produksi PT Antam Tbk tercatat turun tajam Rp43.000 per gram. Jika sebelumnya emas dibanderol Rp2.947.000 per gram, kini harganya menyentuh Rp2.904.000 per gram.
Penurunan ini langsung menjadi perhatian, terutama bagi investor yang rutin memantau pergerakan harga emas harian. Apalagi, emas kerap menjadi pilihan utama masyarakat untuk lindung nilai dan menjaga daya beli di tengah dinamika ekonomi.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau beli kembali emas Antam juga ikut terkoreksi. Saat ini, Antam mematok harga buyback di level Rp2.688.000 per gram. Artinya, bagi Anda yang ingin menjual kembali emas ke Antam, nilai tersebut menjadi acuan sebelum dipotong pajak.
Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini
Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, berikut rincian harga emas batangan Antam dari berbagai pecahan:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.502.000
- Harga emas 1 gram: Rp2.904.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.748.000
- Harga emas 3 gram: Rp8.597.000
- Harga emas 5 gram: Rp14.295.000
- Harga emas 10 gram: Rp28.535.000
- Harga emas 25 gram: Rp71.212.000
- Harga emas 50 gram: Rp142.345.000
- Harga emas 100 gram: Rp284.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp711.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.422.320.000
- Harga emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.844.600.000
Daftar harga emas Antam tersebut bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan perusahaan dan dinamika pasar. Karena itu, investor biasanya langsung berburu informasi harga emas terbaru sebelum memutuskan beli atau jual.
Harga Buyback Emas Antam Ikut Turun
Selain harga jual, investor juga wajib mencermati harga buyback emas Antam. Saat ini, harga beli kembali berada di level Rp2.688.000 per gram.
Harga buyback menjadi acuan ketika pemilik emas ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. Namun, jangan lupa menghitung potongan pajak agar tidak kaget saat menerima dana bersih.
Untuk transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya mencapai 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. Antam langsung memotong PPh 22 dari total nilai buyback, sehingga dana yang diterima investor sudah bersih setelah pajak.
Pajak Pembelian dan Penjualan Emas Antam
Selain memperhatikan harga emas hari ini, investor juga perlu memahami aturan pajak yang berlaku. Pemerintah mengatur ketentuan ini melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas batangan, pemerintah mengenakan PPh 22 sebesar:
- 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP