Sementara itu, pada sisi penjualan kembali (buyback), tarif PPh 22 berlaku sebesar:
- 1,5% untuk pemegang NPWP
- 3% untuk non-NPWP
Ketentuan pajak ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari pecahan 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Dengan memahami skema pajak emas Antam, investor bisa menghitung potensi keuntungan atau selisih harga secara lebih akurat.
Penurunan Rp43.000 hari ini membuat banyak calon pembeli kembali mempertimbangkan masuk pasar. Apalagi emas masih dipandang sebagai aset penyimpan nilai oleh masyarakat.
Yang jelas, sebelum bertransaksi, pastikan memperhitungkan pajak serta selisih buyback agar estimasi keuntungan lebih realistis. (ANTARA)