Ekonomi . 13/02/2026, 10:16 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tajam, Ambruk Rp43.000!

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

Sementara itu, pada sisi penjualan kembali (buyback), tarif PPh 22 berlaku sebesar:

  • 1,5% untuk pemegang NPWP
  • 3% untuk non-NPWP

Ketentuan pajak ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari pecahan 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Dengan memahami skema pajak emas Antam, investor bisa menghitung potensi keuntungan atau selisih harga secara lebih akurat.

Penurunan Rp43.000 hari ini membuat banyak calon pembeli kembali mempertimbangkan masuk pasar. Apalagi emas masih dipandang sebagai aset penyimpan nilai oleh masyarakat.

Yang jelas, sebelum bertransaksi, pastikan memperhitungkan pajak serta selisih buyback agar estimasi keuntungan lebih realistis. (ANTARA)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com