Hukum dan Kriminal . 14/02/2026, 11:52 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba serta gratifikasi dari jaringan mafia. Penetapan ini dilakukan oleh Bareskrim Polri usai gelar perkara yang berlangsung alot pada Kamis (13/02/2026).
Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya aliran dana mencurigakan dari Koko Erwin alias EK, seorang bandar besar asal Surabaya. Uang sebesar Rp1,8 miliar yang dikemas dalam kardus disebut diserahkan melalui ajudan Didik.
Dana tersebut diduga sebagai “uang pelicin” agar bisnis narkoba milik Koko Erwin di wilayah Bima dan Dompu berjalan tanpa hambatan aparat penegak hukum. Informasi yang beredar menyebutkan uang itu rencananya digunakan untuk pembelian mobil Alphard.
Skema suap ini disebut melibatkan AKP Malaungi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang sebelumnya telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Tidak hanya uang tunai, kasus ini juga mencakup pemberian sabu seberat 488 gram yang diduga diserahkan langsung oleh Koko Erwin kepada Malaungi dalam sebuah pertemuan di salah satu hotel di Bima.
Pihak kuasa hukum sempat menyatakan bahwa sabu tersebut hanyalah “titipan”. Namun hasil penyidikan Bareskrim menunjukkan indikasi kuat adanya keterkaitan antara aliran dana dan barang bukti narkotika tersebut.
“Terhadap DP (Didik Putra) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti-bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam jaringan ini,” tegas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
AKBP Didik ditangkap oleh tim Paminal Mabes Polri pada Rabu (11/02/2026). Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ia mengakui keberadaan koper putih yang disimpan di rumah rekannya, Aipda Dianita, di Cluster Grande Karawaci, Tangerang.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika, antara lain:
Atas dugaan perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia juga dikenakan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selain Didik, kasus ini turut menyeret nama Aipda Dianita Agustina dan Miranti Afriana. Keduanya saat ini masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam penyimpanan barang bukti tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media