Hukum dan Kriminal . 15/02/2026, 17:12 WIB

Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 16 Motor Bodong di Pelabuhan Merak, 6 Orang Ditangkap

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Upaya penyelundupan 16 unit sepeda motor tanpa dokumen resmi melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kota Cilegon, berhasil digagalkan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan motor hasil kejahatan.

Motor-motor yang diangkut dari wilayah Curug Bitung dan Tanah Tinggi, Kabupaten Tangerang tersebut rencananya akan dikirim menuju Jambi dan Sumatera Utara melalui jalur darat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pengiriman kendaraan yang mencurigakan.

"Tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengidentifikasi sebuah bus PO ALS dengan nomor polisi BK 7254 UA di loket penjualan tiket di Jalan Pelabuhan Merak," ujar Dian dalam keterangannya, dikutip Minggu (15/2/2026).

Modus Penyelundupan dan Peran Tersangka

Saat dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bus tersebut, petugas menemukan 16 unit sepeda motor berbagai merek yang tersembunyi tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan sah.

Polisi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Mereka adalah IP (41) dan AP (36) selaku sopir bus; SA (48) dan AS (42) sebagai kondektur; RA (48) sebagai mediator; serta SM (42) yang berperan sebagai penjual motor.

"Tersangka RA dan SM kami amankan di kediaman mereka masing-masing di Tangerang. Ada yang bertugas mengangkut, mengatur pengiriman, hingga menyediakan kendaraan tersebut," tambah alumnus Akpol 2001 tersebut.

Motor Masih Status Kredit

Berdasarkan hasil identifikasi, sebagian besar kendaraan tersebut diketahui masih berstatus pembiayaan aktif (kredit) di sejumlah perusahaan leasing, seperti Adira Finance, MUF, BUF, dan FIF Group.

Rincian barang bukti yang disita meliputi 11 unit Honda Beat, 2 unit Honda Scoopy, 2 unit Honda Vario, 1 unit Honda CBR, serta 1 unit Yamaha NMAX. Selain motor, polisi juga menyita satu unit bus Mercedes Benz dan satu unit Suzuki APV yang digunakan dalam operasional penyelundupan.

Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Banten untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami keterkaitan para pelaku dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait transaksi kendaraan tanpa surat-surat resmi," tegas Dian.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com