fin.co.id – Kabar gembira bagi para pengendara di ibu kota. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara resmi memutuskan untuk meniadakan kebijakan rekayasa lalu lintas ganjil-genap (Gage) di wilayah DKI Jakarta, terhitung mulai hari ini hingga esok hari.
Langkah ini diambil menyusul adanya peringatan hari libur nasional Tahun Baru Imlek.
Pengumuman tersebut disampaikan pihak kepolisian melalui unggahan resmi di akun Instagram @tmcpoldametro pada Senin, 16 Februari 2026.
Berdasarkan informasi tersebut, pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ini tidak akan berlaku pada Senin, 16 Februari 2026, hingga Selasa, 17 Februari 2026.
"Sobat Lantas, sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan," tulis akun resmi TMC Polda Metro Jaya dalam unggahannya.
Peniadaan aturan ganjil-genap ini bukan tanpa alasan hukum.
Keputusan tersebut berpijak pada regulasi daerah serta keputusan di tingkat kementerian mengenai jadwal hari libur dan cuti bersama yang berlaku tahun ini.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada aturan yang tertera pada Pergub DKI Jakarta dan SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
"Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3," lanjut penjelasan dari pihak TMC Polda Metro Jaya.
Meskipun aturan ganjil-genap sedang ditiadakan, para pengguna jalan tetap diimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada demi kelancaran perjalanan bersama selama masa libur Imlek. *