Hukum dan Kriminal . 16/02/2026, 18:41 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, merespons pernyataan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo yang menyatakan setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi sebelum revisi.
Boyamin menilai pernyataan tersebut tidak selaras dengan fakta bahwa revisi UU KPK melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 terjadi saat Jokowi masih menjabat sebagai kepala negara.
“Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, mohon tidak mencari muka pada isu Undang-Undang KPK yang nyata-nyata diubah pada masa beliau, yaitu tahun 2019,” ujar Boyamin, Senin, 16 Februari 2026.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, wacana perubahan regulasi KPK sudah bergulir sejak 2018. Namun, pembahasan di parlemen disebut belum bergerak karena menunggu sikap pemerintah.
“Pada tahun 2018 itu sudah mulai ada lampu hijau, maka DPR berani melakukan pembahasan dengan super kilat,” katanya.
Ia juga menyoroti mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai dilakukan secara aklamasi, meskipun ada fraksi yang menyatakan keberatan.
Boyamin menegaskan, pemerintah tidak bisa dilepaskan dari proses revisi tersebut. Menurutnya, kehadiran perwakilan pemerintah dalam pembahasan bersama DPR menunjukkan adanya persetujuan secara kelembagaan.
“Jika tidak setuju, seharusnya pemerintah tidak mengirimkan utusan untuk membahas bersama DPR. Fakta bahwa utusan hadir menandakan ada persetujuan,” ucapnya.
Terkait pernyataan Jokowi yang mengaku tidak menandatangani UU hasil revisi, Boyamin menjelaskan bahwa secara konstitusional, undang-undang tetap berlaku setelah 30 hari sejak disetujui bersama DPR dan pemerintah.
“Kalau sekarang mengatakan tidak tanda tangan, menurut saya itu tidak mengubah fakta hukum. Undang-undang tetap sah dan berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan dukungan terhadap usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, agar UU KPK dikembalikan ke substansi lama. Jokowi menyebut revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 merupakan inisiatif DPR dan menegaskan dirinya tidak menandatangani dokumen tersebut, meski regulasi tetap diundangkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media